Ajukan Praperadilan Jadi Perlawanan Firli buat Batalkan Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya
Hukum | 24 November 2023, 20:10 WIBBaca Juga: ICW: Alexander Marwata seperti Pengacara Firli, Bukan Pimpinan KPK
Dalam gugatan ini, Hakim Tunggal PN Jaksel diminta memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri.
Hakim juga diminta menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon."
Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
"Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," tulis gugatan tersebut. Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (21/11/2023). Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait kasus yang ditangani KPK.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus ter tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV