> >

Ajukan Praperadilan Jadi Perlawanan Firli buat Batalkan Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya

Hukum | 24 November 2023, 20:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Gugatan praperadilan Firli dilayangkan melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dijelaskan, pendaftaran gugatan Firli tercatat Jumat (24/11/2023), dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Pemohon yakni Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat oleh Irjan Pol Karyoto. 

Baca Juga: Surat Penetapan Tersangka Firli Diterima Istana, Itu Jadi Syarat Jokowi Berhentikan Ketua KPK

Dalam SIPP PN Jaksel juga tercatat sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli dilakukan pada Senin (11/12/2023). 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. 

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli dilakukan pada Seni (11/12/2023). Ketua PN Jaksel menunjuk Hakim Imelda Herawati sebagai hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. 

"Jadi sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar Djuyamto saat dikonfrimasi, Jumat (24/11/2023).

Dalam petitum Firli meminta PN Jaksel menyatakan tindakan termohon yakni Kapolda Metro Jaya yang menetapkan pemohon yakni Firli Bahuri sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU