Puskapkum: Aksi Dukung Mendukung Perangkat Desa dalam Pemilu 2024 Langgar Aturan
Peristiwa | 24 November 2023, 18:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Netralitas aparat desa dalam Pemilu 2024 menuai polemik. Sebab aksi dukung mendukung aparat desa menjelang Pemilu 2024 menambah sengkarut pelaksanaan pemilu.
Di sisi lain, mobilisasi para capres-cawapres menambah peliknya soal netralitas aparat desa.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra mengatakan, aksi dukung mendukung perangkat desa dalam Pemilu 2024 merupakan tindakan yang melanggar sejumlah ketentuan.
“Sebagai representasi negara, perangkat desa harus imparsial dalam kontestasi ini. Netralitas tak bisa ditawar-tawar,” ucap Rahmat di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: APDESI saat Perangkat Desa Dituding Tidak Netral: Buktikan Dong, Tidak Hanya Sekadar Berpendapat
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar bila perangkat desa terlibat dalam politik praktis.
Di antaranya seperti Pasal 280 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan mengikutsertakan ASN, kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa terlibat dalam politik praktis.
“UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri juga menguatkan tentang larangan pelibatan perangkat desa,” ujar Rahmat.
Dia juga meminta capres-cawapres untuk tidak memobilisasi dukungan dari kepala daesa dan perangkat desa dalam Pilpres.
Menurut dia, di saat perangkat desa tidak netral, maka risikonya pelayanan publik akan terganggu.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV