> >

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Cak Imin: Kami Prihatin

Hukum | 24 November 2023, 17:01 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara Gagas RI di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. 

Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Cak Imin mengaku prihatin dengan adanya peristiwa tersebut. Sebab, Firli yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi kini diduga tersangkut perkara pemerasan terhadap SYL. 

Baca Juga: Mahfud MD: KPK Tetap Berjalan Meski Firli Bahuri Jadi Tersangka

"Kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu (Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan)," kata Cak Imin di Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK. 

Sebab, dalam Undang-Undang KPK telah diatur jika Ketua KPK berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dengan Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). 

"Ya pasti mundurlah, undang-undang begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," katanya. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. 

Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU