> >

Terkait Firli Bahuri, Jimly Asshiddiqie Beri Saran Ini kepada Dewas KPK dan Presiden Jokowi

Hukum | 24 November 2023, 11:35 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam (22/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Pertemuan Internal Terkait Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Penetapan Firli sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU