> >

Terkait Firli Bahuri, Jimly Asshiddiqie Beri Saran Ini kepada Dewas KPK dan Presiden Jokowi

Hukum | 24 November 2023, 11:35 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi saran kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Dewas KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Diketahui, Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Jimly mengimbau Dewas KPK bertindak aktif dengan cara meminta bukti penetapan tersangka Firli kepada Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus

"Sekarang, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Semua bukti di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK," kata Jimly dalam cuitannya lewat akun X pribadinya, @JimlyAs, Kamis (23/11/2023).

"Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim secara elektronik, maka Dewas yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Polda Metro Jaya, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," sambungnya. 

Menurut dia, karena status tersangka Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh Presiden Jokowi. 

Namun jika para pembantu presiden mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan undang-undang, kata Jimly, Presiden Jokowi dapat saja memberhentikan Firli untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang incracht.

Presiden, kata dia, juga dapat menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka Firli memang sudah resmi. 

"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU