Ketua IM57+ Institute Sebut Firli Bahuri Harus Segera Ditahan, Ini Alasannya
Hukum | 23 November 2023, 22:17 WIBDiberitakan Kompas.Tv sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun hal tersebut diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat penetapan tersangka KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Menindaklanjuti pemberitahuan dari pihak kepolisian tersebut, Ari mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujarnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Ketua KPK meski Sudah Tersangka, Novel Baswedan: Itu Memprihatinkan Sekali
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV