Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Hukum | 23 November 2023, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/11/2023).
"Tentu saja akan melakukan upaya hukum, semacam perlawanan terhadap penetapan beliau (Firli Bahuri) sebagai tersangka," kata Ian.
Meski demikian, Ian tak menjelaskan lebih lanjut upaya hukum apa yang akan diambil pihaknya.
Namun, saat disinggung terkait praperadilan, Ian tak membantah dan menyebut hal itu dapat menjadi salah satu pilihan Firli untuk melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya.
"Bisa saja upaya itu (praperadilan) yang akan kita pilih," ujarnya.
Ian menyebut perlawanan tersebut akan dilakukan pihaknya lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka Firli.
Ian menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan.
Pasalnya, katanya, pada pemeriksaan Firli sebagai saksi pada 16 November 2023, materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak terkait dengan yang dituduhkan kepada kliennya, melainkan sebatas pertanyaan normatif.
Baca Juga: Istana Telah Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara
"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, atau apa pun, masih sebatas pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya normatif," tegasnya.
Selain itu, ia juga menilai penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Adapun Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV