> >

Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Korban Tak Puas: Kurang Adil

Hukum | 23 November 2023, 18:01 WIB
Penyidik kepolisian melakukan penyitaan terhadap perlengkapan rumah tangga milik si kembar Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan preorder Iphone. (Sumber: Ferdiansyah Marlupy/KompasTV)

“Paling enggak kan kalau misalnya dengan pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut delapan tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," ucap Nita.

Baca Juga: Rihana dan Rihani Tak Pandang Bulu, Keluarganya yang Polisi hingga Teman Dekat pun Juga Ditipu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihana-Rihani di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023),

Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai, si kembar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU