> >

KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meskipun Sudah Jadi Tersangka

Hukum | 23 November 2023, 14:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buka suara menanggapi status Ketua KPK Firili Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli Bahuri masih aktif menjadi Ketua KPK meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Belum ada Keppres, sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK,” kata Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Percepat Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Usai Resmi Ditetapkan Tersangka

Menurut Alex, Firli Bahuri sampai saat ini masih bekerja seperti biasa sebagai Ketua KPK. Bahkan, kata Alex, Firli Bahuri masih mengikuti rapat di KPK.

"Yang bersangkutan ikut rapat dan ada di ruang kerjanya melaksanakan pekerjaan seperti biasa," ucap Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa kinerja KPK tidak akan terpengaruh dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya, KPK akan bekerja seperti biasa dalam upayanya menuntaskan perkara-perakra tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

Baca Juga: Ditanya soal Firli Bahuri akan Ditahan Dalam Waktu Dekat Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi

Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: MAKI: Firli Harus Nonaktif dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka agar Tak Bebani KPK Berantas Korupsi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU