Istana: Jokowi akan Ikuti Mekanisme, Berhentikan Sementara Firli dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka
Hukum | 23 November 2023, 12:36 WIBAri mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun, ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum, sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” tutur Ari.
Sementara itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum.
Baca Juga: MAKI: Firli Harus Nonaktif dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka agar Tak Bebani KPK Berantas Korupsi
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Baca Juga: Novel Baswedan: Pimpinan yang Lain Harusnya Marah Firli Gunakan KPK untuk Berlindung dari Pidana
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV