Dewas KPK Bakal Percepat Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Usai Resmi Ditetapkan Tersangka
Hukum | 23 November 2023, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan mempercepat sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK Filri Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya menghirmati penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Syamsuddin memastikan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Juga: Ditanya soal Firli Bahuri akan Ditahan Dalam Waktu Dekat Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
“Di sana (Polda Metro Jaya) pidana, kalau kita etik. Tentu tetap lanjut soal pelanggaran etiknya. Bisa jadi kita percepat,” kata Syamsuddin Haris kepada Jurnalis KompasTV Iksan Apriansyah di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya akan menjadi bahan atau rujukan untuk Dewas KPK dalam memutus dugaan pelanggaran etik Firli.
Terkait dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsuddin mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenag Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang KPK Pasal 2 Ayat 2. Adapun bunyi aturan tersebut yakni, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Baca Juga: MAKI: Firli Harus Nonaktif dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka agar Tak Bebani KPK Berantas Korupsi
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Tanggapi Penetapan Firli bahuri sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV