> >

Dewas KPK Bakal Percepat Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Usai Resmi Ditetapkan Tersangka

Hukum | 23 November 2023, 11:52 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan mempercepat sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK Filri Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya menghirmati penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Syamsuddin memastikan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Juga: Ditanya soal Firli Bahuri akan Ditahan Dalam Waktu Dekat Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi

“Di sana (Polda Metro Jaya) pidana, kalau kita etik. Tentu tetap lanjut soal pelanggaran etiknya. Bisa jadi kita percepat,” kata Syamsuddin Haris kepada Jurnalis KompasTV Iksan Apriansyah di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya akan menjadi bahan atau rujukan untuk Dewas KPK dalam memutus dugaan pelanggaran etik Firli.

Terkait dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsuddin mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenag Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang KPK Pasal 2 Ayat 2. Adapun bunyi aturan tersebut yakni, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

Baca Juga: MAKI: Firli Harus Nonaktif dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka agar Tak Bebani KPK Berantas Korupsi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU