MAKI: Firli Harus Nonaktif dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka agar Tak Bebani KPK Berantas Korupsi
Hukum | 23 November 2023, 08:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebab, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu saat ini telah menyandang status tersangka dalm kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Boyamin menjelaskan, penonaktifan Firli sebagai Ketua KPK sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK, yakni status hukumnya sebagai tersangka otomatis membuat Firli Bahuri tidak lagi menjadi pimpinan KPK.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Firli sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyamin dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Adapun ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Pasal tersebut berbunyi,
“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Lebih lanjut, Boyamin menuturkan Firli Bahuri perlu nonaktif agar fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Sebab, KPK bisa terbebani dalam memberantas korupsi karena dianggap tersandera.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Sederat Barang Bukti yang Disita Polda Metro Jaya
Sebaliknya, kata dia, ketika Firli dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pimpinan, maka KPK tidak lagi terbebani.
Sementara itu, pimpinan KPK lainnya termasuk pengganti Firli Bahuri nantinya diharap bisa bertindak memberantas kasus-kasus korupsi besar.
“Jadi inilah yang seharusnya segera dilakukan KPK, jadi tidak terpengaruh bahkan malah bebannya menjadi hilang dan bergerak maju,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Alasan Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli dan Syahrul Yasin Limpo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV