> >

Polisi Bakal Periksa Firli sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 23 November 2023, 08:06 WIB
Kombes Ade Safri menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penjelasan itu diampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/11/2023) dinihari.

Ade menjelaskan, pihaknya menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan berkaitan kasus tersebut.

“Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini,” tuturnya dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV  Ferdiansyah Marlupy.

Baca Juga: Ini Respons Wakil Ketua Komisi III DPR soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kedua, lanjut Ade, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Tiga, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya.”

Keempat, lanjut Ade, adalah melakukan pemberkasan perkara, dan yang kelima adalah melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ade juga menjelakan bahwa pada perkara tersebut pihaknya telah memeriksa 91 saksi.

“Adapun update kegiatan penyidikan yang telah dilakukan yang pertama telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 oktober 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat, yang pertama adalah rumah di Jl Kertanegara nomer 46, Kelurahan Rawabarat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaarta Selatan.

“Dan rumah Gardenia Villa Galaxy A2 no 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Selatan,” ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU