Dibongkar PPATK, Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Ternyata Capai Rp40 Miliar
Hukum | 21 November 2023, 22:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan nilai perputaran uang yang berjumlah fantastis di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan nilai perputaran uang di rekening Ghisca Debora hampir mencapai Rp 40 miliar.
Menurut Ivan, jumlah transaksi rekening Ghisca Debora yang mencapai puluhan miliar itu terjadi hingga periode November 2023.
Baca Juga: Deretan Barang Mewah yang Dibeli Ghisca Debora Hasil Menipu: Sandal dan Tas Hermes hingga Macbook
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp 40 miliar," kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (21/11/2023).
Dari Rp40 miliar tersebut, Ivan menambahkan, transaksi terbanyak terjadi pada periode Mei sampai November 2023 yang nilainya di atas Rp 30 miliar
Ivan mengatakan, pihaknya saat ini sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka Ghisca Debora Aritonang.
Namun demikian, Ivan tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus penipuan tersebut.
"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.
Baca Juga: Ghisca Debora Beli Barang Branded sampai Rp600 Juta dari Hasil Menipu Jual Tiket Konser Coldplay
Adapun Ghisca Debora Aritonang diketahui sempat membeli sejumlah barang mewah atau bermerek setelah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil menipu dengan cara menjual tiket konser Coldplay.
Dalam kasus ini, Ghisca Debora berhasil meraup uang mencapai Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket yang dijanjikannya kepada para korban.
Dari miliaran rupiah tersebut, polisi menyebut Ghisca Debora membeli sejumlah barang mewah hingga mencapai Rp600 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, motif tersangka Ghisca Debora sengaja menipu para penggemar Coldplay tersebut untuk mencari keuntungan.
Dengan begitu, bisa foya-foya membeli barang mewah.
Susatyo mengungkapkan, penyidik kepolisian menemukan bukti berupa barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu.
Baca Juga: Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Diduga untuk Main Judi Online, Polisi: Masih Pendalaman
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang dibeli (Ghiscca) sejak bulan Mei, atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus.
Sejumlah barang bukti itu pun diperlihatkan polisi kepada awak media saat rilis kasus penipuan tersebut digelar pada Senin (20/11/2023).
Adapun barang-barang itu di antaranya ada dua pasang sandal merek Hermes, tas merek Celine warna hitam, tas Celine warna merah, sepatu Loro Piana, sepatu Manolo Blahnik.
Kemudian, empat buah tas merek Hermes, dua buah handphone, dan laptop macbook Apple.
Barang-barang tersebut diketahui bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Selain menggunakan uang ratusan juta untuk membeli barang mewah, Susatyo menuturkan, tersangka Ghisca Deborah juga menggunakan uang senilai miliaran rupiah untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Dikenal Pandai Berbohong, Kini Raup Rp5,1 M Hasil Menipu
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ucap Susatyo.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.
Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com