Soal Penggeledahan 3 Rumah, Firli Bahuri Klaim Polisi Salah Alamat: Bukan Rumah Saya
Hukum | 21 November 2023, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim polisi salah alamat dalam upaya penggeledahan rumahnya demi mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/11/2023). Firli menyebut, tiga dari lima rumah yang digeledah bukanlah rumah miliknya.
“Kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju untuk lima rumah, tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya,” kata Firli.
Baca Juga: Firli Bahuri Bicara Soal Serangan Balik Koruptor, Eks Penyidik KPK: Harusnya Intropeksi Diri, Mundur
“Ada tiga rumah yang menjadi sorotan dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli.”
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat. Firli mengeklaim, para pemilik rumah merasa tak nyaman dan keberatan karena adanya penggeledahan tersebut.
“Sampai hari ini pun, yang bersangkutan (pemilik rumah) juga merasa tidak nyaman,” tuturnya.
Diketahui, penggeledahan rumah Firli Bahuri yang terekspos ke publik dilakukan di dua lokasi, yakni di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut pada 26 Oktober 2023 lalu.
Terdapat sejumlah barang yang diamankan dari rumah Firli di Kertanegara, yakni gembok, kunci, dan kunci keyless mobil. Dari Villa Galaxy, penyidik tidak menyita barang apa pun.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejauh ini, polisi telah memeriksa lebih dari 90 orang saksi.
Baca Juga: Dewas KPK Buka Kemungkinan Konfrontir Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Polisi juga telah memeriksa Firli sebanyak dua kali, yakni pada 24 Oktober dan 16 November. Namun, hingga kini belum ada nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV