> >

Panduan Lengkap Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang, Cek Cara dan Biayanya!

Humaniora | 21 November 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, setiap kendaraan diwajibkan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor.

Pelat nomor ini menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang mencakup kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua harus dilengkapi dengan sepasang pelat nomor, yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Baca Juga: Nasib 2 Polisi yang Tolak Laporan Warga Parungpanjang soal KDRT, Dicopot dan Diperiksa Propam

Kehilangan salah satu pelat nomor memerlukan tindakan segera. Pemilik kendaraan harus melakukan penggantian pelat nomor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Tidak diperbolehkan membuat pelat nomor secara ilegal di pinggir jalan, sebagaimana pernyataan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

"Harus melalui Samsat. Tidak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Piala Dunia U17 FIFA Indonesia 2023: Berikut 8 Daftar Pemain Gacor Selama Babak Fase Grup

Alur Penggantian Pelat Nomor yang Hilang

  1. Mengisi formulir permohonan di Samsat.
  2. Menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, surat keterangan tempat tinggal, nomor induk pengusaha (untuk badan usaha), dan dokumen lainnya yang relevan.
  3. Menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  4. Menyertakan surat tanda laporan kehilangan dari polsek terdekat.
  5. Membayar biaya yang ditetapkan.

Baca Juga: Moeldoko akan Undang Sekjen dan Humas Kementerian untuk Tekankan Netralitas ASN di Pemilu

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Baru

Biaya pembuatan pelat nomor baru ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, menyampaikan biaya terbaru untuk penggantian pelat nomor, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Berbahayakah Nyamuk Wolbachia jika Menggigit Manusia? Ini Kata Peneliti UGM

  • Kendaraan roda dua: Rp 60.000.
  • Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya.

Setelah pelat nomor baru diterima, pemilik kendaraan diwajibkan memasangnya pada bagian depan dan belakang kendaraan untuk memenuhi peraturan lalu lintas.

Dengan mengikuti panduan ini, pemilik kendaraan diharapkan bisa mengurus penggantian pelat nomor yang hilang dengan mudah dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU