> >

Gibran Hadiri Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu, Gabungan Organisasi Perangkat Desa

Rumah pemilu | 19 November 2023, 16:45 WIB
Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden nomor urut 2, menghadiri Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Minggu (19/11/2023). (Sumber: Kompas.com/Vitrio Mantalean)

Menurut Asri, sebanyak 20 ribu anggota organisasi dalam Desa Bersatu yang hadir ini berasal dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Pantauan Kompas.com di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak siang hari dengan kemeja putih. Tajuk acara yang terpampang di tempat ini tertulis "Silaturahmi Nasional Desa 2023".

Tidak sedikit peserta yang mengenakan kemeja putih bertuliskan angka 2 di dada, yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju itu.

Pada bagian punggung kemeja mereka juga tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".

Panitia menyebutkan bahwa sekiiar 50 anggota TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.

Di lokasi juga sudah terlihat Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris TKN Nusron Wahid, dan eks kader PDI-P Budiman Sudjatmiko.

Baca Juga: Pidato Budiman Sudjatmiko di Deklarasi APDESI Dukung Prabowo-Gibran

Di dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Hukuman pidana yang ama juga bisa dijatuhkan pada kepala desa jika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU