> >

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu soal Pantun "Gotong Royong Pilih Nomor 3", TPN: Konteksnya Perkenalan

Rumah pemilu | 18 November 2023, 16:41 WIB
Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD melontarkan dua pantun sebelum menutup pidato usai mendapat nomor urut 3 di KPU, Selasa (14/11/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Katanya mau pemilu riang gembira. Masak menyampaikan pantun dengan riang jenaka dianggap pelanggaran pemilu?" ujar Tama.

Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menyatakan, Mahfud sama sekali tidak melanggar aturan kampanye. 

Perihal sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. 

Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Dilaporkan ke Bawaslu: Bukan Kampanye, Hanya Pantun

Jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

"Nah, di situ macam-macam larangannya dan setelah saya cek apa yang dilakukan Pak Mahfud pada waktu pencabutan nomor itu, sama sekali tidak ada yang dilanggar," ujar Ronny.

Selain Mahfud, cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar juga dilaporkan ke Bawaslu karena pantun yang dilontarkan mengandung ajakan.

Adapun pantun Mahfud di kesempatan sama usai menerima nomor urut 2 di KPU yakni "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."

Sedangkan pantun Muhaimin yang dilontarkan usai menerima nomor urut 1 di KPU yakni "Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu". 

Baca Juga: Ketua TPN Arsjad Rasyid Soal Mahfud MD Berpose Tiga Jari Foto Bareng Pilot Garuda

Bawaslu yang hadir di acara tersebut juga menilai pantun kedua peserta Pilpres 2024 itu bernada ajakan. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu curi start kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskadar dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. 

Terlebih, dugaan pelanggaran itu terjadi di kantor KPU yang dihadiri seluruh komisioner KPU dan anggota Bawaslu. 

"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," ujar Bagja saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/11/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU