> >

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu soal Pantun "Gotong Royong Pilih Nomor 3", TPN: Konteksnya Perkenalan

Rumah pemilu | 18 November 2023, 16:41 WIB
Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD melontarkan dua pantun sebelum menutup pidato usai mendapat nomor urut 3 di KPU, Selasa (14/11/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut pantun yang dilontarkan saat acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu. 

Pantun Mahfud yang dinilai mengandung ajakan sudah melanggar aturan kampanye dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. 

Aturan tersebut menjelaskan, masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama Satrya Langkun menilai pantun yang dilontarkan Mahfud usai mendapat nomor urut 3 hanya sebatas perkenalan dan bukan untuk curi start kampanye. 

Baca Juga: Pantun Chris Martin di Konser Coldplay Jakarta: Apa Kabar Kota Jakarta? Boleh dong Pinjam 100

Menurutnya, pantun yang diucapkan Mahfud dalam konteks kegembiraan sudah melewati tahapan penetapan capres-cawapres dan masuk ke tahap selanjutnya. 

Di momen tersebut jugalah Mahfud sekaligus memperkenalkan dirinya mendapat nomor urut 3 kepada masyarakat. 

Tama meyakini Bawaslu RI bijak dalam melihat momen, teks, dan konteks saat Mahfud melontarkan pantun. 

"Saya yakin Bawaslu bijak dalam membedakan mana pelanggaran, mana perkenalan. Pada penentuan nomor urut tersebut, kami menilai itu adalah ungkapan kegembiraan, sekaligus perkenalan pasangan Ganjar-Mahfud atas nomor urut 3," ujar Tama saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023), dikutip dari Kompas.com

Di sisi lain, Tama menilai konteks Mahfud saat menyampaikan pantun juga untuk mencairkan suasana dan membalas pantun yang diucapkan kedua pasangan Capres dan Cawapres lainnya di acara yang sama. 

Baca Juga: Pantun Rocky Gerung Sebut Nama Anies di Depan Ganjar: Angin Mamiri di Pantai Makassar

Hal ini penting dilihat sebagai penilaian apakah pantun tersebut bertujuan melanggar aturan kampanye. 

Menurutnya upaya Mahfud melontarkan pantun hanya sebatas mencairkan suasana melalui budaya membalas pantun, seperti yang dilakukan dua pasangan capres-cawapres lain sebelumnya.  

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU