Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 Pj Bupati
Rumah pemilu | 17 November 2023, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan pihaknya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tiga penjabat (Pj) bupati.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal sosok Pj bupati yang dilaporkan tersebut.
Selain itu, ia menyebut pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah ada 23 laporan dugaan pelangagran administrasi yang masuk ke Bawaslu.
Baca Juga: Demokrat Minta Bawaslu Investigasi Temuan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong
Menurutnya, jajaran pengawas pemilu harus bersikap responsif dalam menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran adsminitrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (17/11/2023).
Dia meminta Bawaslu daerah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
"Saya ingin agar pengawas di daerah terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI agar Bawaslu daerah bisa menangani netralitas ASN, TNI, dan Polri termasuk Pj Bupati, wali kota, dan gubernur sesuai ketentuan dan prosedur."
"Divisi penanganan pelanggaran juga tetap menjalin komunikasi dengan divisi atau bagian lainnya," katanya.
Dalam melaksanakan kewenangan, ia meminta seluruh jajaran dari pusat hingga daerah dapat responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kita harus responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran dan menangani secara substansif yang sesuai prosedur. Kita harus bisa menampung aspirasi yang ada," ujarnya.
Menurut dia, Bawaslu di daerah harus melakukan koordinasi yang apik secara berjenjang dalam mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas.
"Mohon teman-teman provinsi tetap membimbing teman-teman kabupaten/kota karena dalam menangani dugaan pelanggaran harus detail."
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan TNI untuk Netral di Pemilu 2024
"Harus tahu apa itu informasi awal, apa itu temuan atau laporan? Ketika menindaklanjuti temuan harus bisa melakukan pembuktian yang kuat. Kalau nanti kita yang menemukan jangan sampai nanti kita yang menghentikan di tengah jalan," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV