Catat, Ini Sanksi bagi ASN yang Berfoto Jari Dukung Capres-Cawapres 2024
Rumah pemilu | 17 November 2023, 08:29 WIB1. Sanksi moral tertutup/pernyataan
Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.
2. Hukuman disiplin berat
ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk sanksinya yang tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.
Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Sekda Jateng: Like dan Share Unggahan tentang Capres-Cawapres dan Caleg Langgar Netralitas ASN
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV