Jaga Moralitas Pilpres 2024, Aktivis hingga Akademisi Siap Lapor Pelanggaran Administrasi ke Bawaslu
Rumah pemilu | 15 November 2023, 21:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah tokoh Agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi berencana akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi terkait putusan batas usia capres dan cawapres, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI," kata kuasa hukum pelapor, Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).
Adapun para tokoh yang saat ini sudah bergabung untuk menggugat ke Bawaslu yakni:
1. Abraham Samad
2. Anita Wahid
3. Busyro Muqoddas
4. Butet Kartaredjasa
5. Danang Widoyoko
6. Erros Djarot
7. Faisal Basri
8. Franz Magnis Suseno
9. Goenawan Mohamad
10. Julius Ibrani
11. Sulistyowati Irianto
12. Usman Hamid
13. Wanda Hamidah.
Sementara itu yang bergabung sebagai ahli yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.
Baca Juga: Tokoh Bangsa Sowan ke Gus Mus, Soroti Persoalan Mahkamah Konstitusi hingga Integritas Pemilu
Lebih lanjut, Denny menyebut, pengajuan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.
Ia juga menegaskan, Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal “Mahkamah Keluarga”.
"Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres," ucapnya.
"Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan," tegasnya,
Pada saat yang sama, mereka juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat usia capres-cawapres.
Baca Juga: Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh Cawapres, Sebut Ada Ajakan Memilih
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV