> >

Debat Capres-Cawapres Digelar 6 Segmen, Paslon Boleh Bawa Pendukung tapi Atribut Kampanye Dilarang

Rumah pemilu | 15 November 2023, 17:00 WIB
Kolase Capres-Cawapres RI 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Tribunnews)

Meski dibolehkan mengundang pendukung, paslon maupun pendukungnya dilarang membawa atribut kampanye pemilu pasangan calon.

Mereka juga dilarang meneriakkan yel-yel/slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya akan memfasilitasi debat untuk ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan.

Jumlah frekuensi debat tersebut, kata Hasyim, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Aksi Cak Imin, Prabowo dan Mahfud Adu Pantun di KPU

"Untuk kampanye dengan metode debat, untuk calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.

“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Meksi demikian, Hasyim menyebut pembicaraan detail mengenai debat akan dilakukan setelah setelah ketiga capres-cawapres mendapatkan nomor urutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU