KPK Segel Ruangan Kepala BPK Papua Barat Terkait Kasus Dugaan Suap Pj Bupati Sorong
Hukum | 15 November 2023, 08:21 WIBPAPUA BARAT, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyegel ruangan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat di Manokwari, pada Selasa (14/11/2023).
Penyegelan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap mereka terkait kasus dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga: Beredar Diduga Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, KPK Cek
Seorang pegawai BPK Papua Barat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penyegelan tersebut.
"Iya benar, ruang kerja pak kepala sudah disegel," kata pegawai itu dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum BPK Papua Barat Vensca mengatakan aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa meskipun ada penyegelan.
Vensca menuturkan BPK Papua Barat menghargai proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. BPK, kata dia, memiliki mekanisme internal yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai wilayah apabila mengeluarkan pernyataan yang disiarkan oleh media massa bagi masyarakat.
"BPK RI yang akan keluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka kepala perwakilan dan dua orang auditor," ujar dia.
Baca Juga: Usai Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Minta Diperiksa di Bareskrim Polri Lagi soal Pemerasan
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES).
Kemudian, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV