> >

Firli Bahuri Sebut Teken Surat Penangkapan Harun Masiku: 3 Minggu Lalu Saya Tandatangani

Hukum | 14 November 2023, 16:06 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020.

Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini. 

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.

Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi.

"Dalam perkembangannya, info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata Asep saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: Buron Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Simak Kembali Perjalanan 3 Tahun Kasusnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU