Firli Bahuri Sebut Teken Surat Penangkapan Harun Masiku: 3 Minggu Lalu Saya Tandatangani
Hukum | 14 November 2023, 16:06 WIBTak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020.
Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.
Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi.
"Dalam perkembangannya, info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata Asep saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Kendati demikian, KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Buron Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Simak Kembali Perjalanan 3 Tahun Kasusnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV