Bawaslu Ingatkan Pendukung Capres-Cawapres Tak Kampanye Sebelum 28 November 2023
Rumah pemilu | 14 November 2023, 14:46 WIB"Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi."
"Begitupun dengan hasil pengawasan kami pun demikian untuk tahapan apres dan Cawapres ini juga dari pendaftaran hari pertama sampai hari ini penetapan presiden," katanya.
Sebagai informasi ketiga pasangan calon dinyatakan capres-cawapres secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Baca Juga: Malam Ini KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024
Ketiga pasangan itu yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV