> >

Bawaslu Ingatkan Pendukung Capres-Cawapres Tak Kampanye Sebelum 28 November 2023

Rumah pemilu | 14 November 2023, 14:46 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi “Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada seluruh pendukung capres dan cawapres untuk tak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023. 

Dia meminta untuk seluruh massa pendukung, partai politik (parpol), dan tim sukses (timses) bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. 

Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pembahasan Mundurnya Gibran Oleh Jokowi dan 3 Bacapres di Istana | NEWS OR HOAX

Tahapan kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Para kandidat dilarang berkampanye pada masa tenang 11-13 Februari 2024.

Hari pemungutan suara Pilpres 2024 adalah 14 Februari 2024. Pemilihan presiden dan wakil presiden serentak dengan pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin (13/11/2023).

Bagja menyebut, dalam tahap sosialisasi dapat menjadi siasat untuk memperkenalkan para ketiga pasang calon ke masyarakat.

"Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu sisasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini," ujarnya.

Ia menegaskan jika dalam kegiatan sosialisasi, ditemukan potensi pelanggaran, akan ada tindakan untuk setiap pihak yang melanggar.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU