Gugatan Praperadilan SYL Soal Penetapan Tersangka Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum
Hukum | 14 November 2023, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dodi Abdul Kadir, angkat bicara terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya terkait penetapan tersangka.
Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut memutuskan untuk menolak permohonan SYL yang meminta status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dibatalkan .
Permohonan tersebut dibuat karena pihak SYL menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur yang ada karena belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan, melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SYL Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Namun demikian, Hakim Alimin Ribut menyatakan bahwa penetapan status tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah.
Terkait hal itu, Dodi menyebutkan bahwa ada perbedaan persepsi mengenai norma undang-undang terkait proses penetapan tersangka.
“Sebenarnya jelas sudah diatur Pasal 1 Ayat (2) KUHAP mengenai penetapan tersangka harus dilakukan di dalam proses penyidikan, namun mengenai apa yang dijadikan pertimbangan majelis hakim itu kewenangan hakim untuk menginterpretasikan suatu UU,” kata Dodi di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Ia menyebut, ketentuan penetapan tersangka ini harus menjadi perhatian pembuat undang-undang agar ada kepastian hukum bagi seseorang yang dijadikan tersangka.
Ditanya soal langkah selanjutnya, Dodi bilang bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum selanjutnya. Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita menunggu proses selanjutnya, kita ikuti prosedur hukum yang berlaku. Semua sudah diatur berdasarkan undang-undang,” pungkasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Kontestan Putri Indonesia Andi Natassa Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada 13 Oktober 2023.
SYL diduga memerintahkan dua anak buahnya yang kini sudah menjadi tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang upeti dari bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Hal itu dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Uang yang terkumpul sebanyak Rp13,9 miliar yang diduga digunakan oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.
Baca Juga: Alasan 3 Pengacara SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ada Keterlibatan, Kami Anggap Bisa Mengganggu
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV