TPDI Bakal Bawa Bukti Dugaan Nepotisme Jokowi dan Keluarga Soal Putusan MK ke KPK
Hukum | 14 November 2023, 07:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan pihak dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait laporan dugaan kolusi dan nepotisme Presiden Joko Widodo dan keluarga.
Selain Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (adik ipar), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (anak), dan Ketum PSI Kaesang Pangarep (anak) juga masuk dalam laporan dugaan kolusi dan nepotisme.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menjelaskan dugaan kolusi dan nepotisme ini terkati perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimum Capres-Cawapres yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres.
Menurut Petrus agenda pemanggilan pihaknya ke KPK yakni untuk melengkapi bukti, fakta atas peristiwa pidana yang sedang, sudah atau akan terjadi.
Salah satu bukti yang akan diberikan yakni salinan lengkap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023, tanggal 7 November 2023.
Baca Juga: Curhat Soal KKN ke Gus Mus, Omi Komaria: Nepotisme Kekuasaan Dipertontonkan Tanpa Rasa Malu!
Putusan MKMK tersebut mengenai pelanggaran etik yang dilakukan ketua MK Anwar Usman dan hakim MK dalam memutus perkara uji materiil syarat batas usia Capres-Cawapres di UU Pemilu.
"Putusan MKMK sebagai alat bukti sempurna yang mengungkap fakta-fakta peristiwa pidana nepotisme, yang diduga terjadi seputar rangkaian proses perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Petrus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023).
Selain alat bukti, pihaknya juga menyerahkan sejumlah nama yang perlu dimintai keterangan KPK mengenai laporan dugaan kolusi dan nepotisme, Jokowi dan keluarganya.
Ada 18 nama untuk didengar keterangan sebagai Saksi, mereka antara lain, Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut sembilan hakim konstitusi, pemohon perkara dan kuasa hukumnya.
Kemudian Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih dan Wahamuddin Adams selaku ketua dan anggota MKMK dan beberapa saksi ahli untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Baca Juga: Singgung Pemimpin Muda PDIP, TKN Prabowo Bantah Nepotisme di Balik Pencalonan Gibran
"Setelah dokumen bukti diserahkan diharapkan KPK segera menunjukan nyalinya untuk memanggil semua saksi yang diajukan karena keterkaitannya dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023. karena dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada yang tersangkut sebagai terduga pelakunya," ujar Petrus.
Adapun laporan TPDI diterima layanan pengaduan dan laporan masyarakat (Dumas) KPK pada Kamis (23/10/2023).
Laporan tersebut mendapat tanggapan dari KPK dan meminta pelapor melengkapi berkas laporan dengan menyerahkan bukti-bukti terkait.
Tanggapan dari KPK yakni dengan adanya surat dari Deputi Bidang Informasi dan Data nomor surat R/5378/PM.00.00/30-35/11/2023, tanggal 1 November 2023, perihal tanggapan atas Laporan Masyarakat, yang ditujukan kepada TPDI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV