> >

444 Personel Polri Bakal Kawal Capres-Cawapres RI, Masing-Masing Dikawal 74 Aparat

Rumah pemilu | 13 November 2023, 18:21 WIB
Kolase Capres-Cawapres RI 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 444 personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengawal pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) RI, atau per orang akan mendapatkan pengawalan 74 personel.

Hal itu dijelaskan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023) sore.

Ia menjelaskan, KPU telah menerima penyerahan 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan masing-masing capres-cawapres.

Menurutnya, penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri, yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan Polri pada Senin (13/11/2023).

"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Afif, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Manipulasi Hukum di MK, Buntut Megawati Singgung Soal Rekayasa

Dengan jumlah ini, masing-masing capres dan cawapres akan dikawal dan diamankan oleh 74 personel.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jumlah personel yang ditugaskan mengawal para kandidat tersebut berdasarkan  penghitungan dari Polri.

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres,” tuturnya.

“Demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," jelas Hasyim.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU