> >

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Hukum | 13 November 2023, 17:53 WIB
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, saat menyampaikan tanggapan dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang didakwakan atas dirinya dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Fatia  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Tidak Menyesal, Saya Suarakan Kepentingan Publik

Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada'.

Adapun dalam video itu diketahui membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

Baca Juga: Nada Tinggi! Debat Jaksa dan Fatia Maulidiyanti di Sidang Kasus 'Lord Luhut' Karena Hal Ini

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU