Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Hukum | 13 November 2023, 17:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca Juga: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).
Selain dituntut hukuman pidana, Fatia juga dituntut hukuman berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa mengungkapkan alasan menuntut Fatia dengan hukuman 3 tahun penjara karena ada beberapa hal yang memberatkan.
Pertama, Fatia dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa Fatia dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dianggap berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujar jaksa.
Sementara itu pada hari yang sama, dalam persidangan sebelumnya, aktivis HAM lainnya, Haris Azhar juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Haris Azhar dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV