> >

Haris Azhar dan Fatia Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini

Hukum | 13 November 2023, 08:19 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (13/11/2023). (Sumber: Kompastv/Ant)

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca Juga: Penjelasan Fatia Soal Penggunaan Kata 'Lord Luhut' di Podcast Bareng Haris Azhar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU