5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes: Nilai Proyek Rp3 T, 5 Orang Dicegah ke LN
Hukum | 11 November 2023, 17:03 WIBUntuk memudahkan pengusutan perkara, KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Ali menyebut KPK telah melayangkan surat permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Lima orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Melansir Kompas.com, Budi Sylvana yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes pada 2020-2021 menjadi salah satu yang dicekal.
Kemudian, PNS bernama Hermansyah. Adapun, dari pihak swasta, ada nama Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, dan advokat bernama A Isdar Yusuf.
Terjadi sebelum era Budi Gunadi Sadikin
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, kasus ini terjadi sebelum Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).
"Kami ikuti dulu prosesnya. Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," ujar Nadia, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa kasus ini akan menjadi evaluasi untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenkes.
Baca Juga: KPK Sidik Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Sudah Ada Tersangka
Kata Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin sudah merespons dugaan korupsi pengadaan APD. Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan harga-harga APD saat awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
"Itu memang kejadian di awal-awal. Saya sudah pelajari sebelum saya masuk, memang kan ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal," kata Budi, Sabtu (11/11/).
"Sehingga dapat terjadi harga-harga yang tidak sesuai atau berbeda-beda," sambungnya.
Ia bersedia memberikan keterangan kepada penyidik KPK dan akan mendukung semua langkah penegakan hukum yang ada.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Kompas.com