KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok
Hukum | 11 November 2023, 08:44 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11/2023).
Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Hidayatul Mulyadi, rumah Sudin yang berlokasi di Perumahan Raffles Hills, Cimanggis itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian saat digeledah KPK.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan setidaknya selama enam jam sejak sore hari hingga pukul 23.58 WIB.
Penggeledahan ini dibenarkan oleh KPK. "Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Usai melakukan penggeledahan di rumah Sudin, beberapa penyidik KPK membawa tiga koper serta satu kardus. Satu di antara tiga koper yang dibawa petugas berukuran besar dan berwarna hitam.
Penyidik KPK masih enggan menyampaikan secara rinci isi dari koper-koper serta kardus tersebut.
Penggeledahan terhadap Sudin merupakan bagian dari penyidikan atas kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Sudin Ketua Komisi IV DPR RI Selama 6 Jam!
Sudin berstatus sebagai saksi dan dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (10/11) namun ia mangkir dan minta dijadwalkan ulang.
Sebagaimana telah diberitakan, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. Kemudian, KPK menduga uang tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
Baca Juga: Alasan 3 Pengacara SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ada Keterlibatan, Kami Anggap Bisa Mengganggu
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV