> >

Menpan RB Upayakan Rekrutmen CPNS 3 Kali dalam Setahun, Ini Mekanismenya

Humaniora | 10 November 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi PNS. Menpan RB mengatakan kemungkinan rekrutmen CPNS 2023 dilakukan hingga tiga kali setahun. (Sumber: gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada kemungkinan seleksi CPNS digelar hingga tiga kali dalam setahun.

Dalam hal ini, kata Anas, pihaknya masih akan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait rekrutmen CASN.

Anas menyebut, penyelenggaraan seleksi CPNS lebih sering ini bertujuan agar instansi tidak lagi merekrut pegawai honorer untuk mengisi kekosongan posisi akibat pegawai yang pensiun

"Ke depan siklusnya akan dipercepat. Kalau dulu kan setahun sekali, setelah PP-nya nanti bisa saja setahun bisa tiga kali, enggak seperti sekarang," ujar Anas, Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BIN 2023 hingga 18 November, Cek di Sini

Selama ini, siklus seleksi CASN yang dilakukan membuat instansi menunggu cukup lama untuk mengisi posisi pegawai yang pensiun, sedangkan kebutuhannya bisa saja mendesak.

"Sehingga kalau kosong enggak harus nunggu lama. Karena selama ini karena kosong nunggu lama maka banyak orang rekrut honorer," ucap mantan Bupati Banyuwangi itu.

Nantinya seleksi CASN atau seleksi CPNS akan dibuka sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dari data jumlah pegawai yang pensiun pada periode tersebut.

"Kita lihat, si B ini nanti pensiunnya tahun depan bulan Februari, berapa yang pensiun bulan Februari? Bisa aja Januari sudah dilakukan rekrutmen. Kalau selama ini karena pensiun bulan Januari, ternyata rekrutmennya baru Februari dua tahun lagi, akhirnya dipakai honorer kan," jelasnya.

Baca Juga: Link PDF Isi UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga hororer akan dihapus paling lambat Desember 2024.

Selain itu, instansi pemerintah, pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga Non-ASN atau tenaga honorer. 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU