Usut Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ingin Grusa-Grusu
Hukum | 10 November 2023, 12:50 WIB“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/11/2023) malam.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Mahfud MD: KPK Tidak Pandang Bulu
Dalam kasus ini, Eddy, Yogi, dan Yosie diduga menerima uang senilai Rp7 miliar dari Helmut terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum suatu perusahaan.
Sementara Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy tak tahu-menahu soal status tersangkanya.
“Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Tubagus melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan Kemenkumham memegang asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV