Usut Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ingin Grusa-Grusu
Hukum | 10 November 2023, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Ali mengatakan KPK akan tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pengusutan perkara tersebut.
“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara. Tentu kami juga tidak ingin grusa-grusu (tergesa-gesa), tapi tidak memperhatikan aspek formil, aspek materiil dari perkara itu sendiri,” ucapnya, Jumat (10/11/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi agar kasus ini bisa segera disidangkan.
“Ada proses panjang sampai kemudian kami akan mempertanggungjawabkan seluruh hasil proses penyidikan ini di depan majelis hakim tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tiga di antaranya merupakan tersangka penerima suap, yakni Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM) yang juga seorang advokat.
Sementara orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka telah diteken sejak dua pekan yang lalu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV