Eddy Hiariej Tak Tahu Sudah Jadi Tersangka, Kemenkumham: Belum Pernah Diperiksa dalam Penyidikan
Hukum | 10 November 2023, 10:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman angkat bicara terkait penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tubagus mengatakan Eddy tak tahu soal penetapan tersangka tersebut. Eddy juga disebut belum pernah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Tubagus melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah
Kemenkumham, kata dia, memegang asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Ia menambahkan, Kemenkumham akan melakukan koordinasi terkait bantuan hukum untuk Eddy Hiariej.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ucap dia.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, salah satunya Wamenkumham Eddy Hiariej, Kamis (9/11).
Kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Eddy sempat datang ke Gedung KPK untuk mengklarifikasi laporan tersebut pada 20 Maret 2023. Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sempat membantah laporan tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV