> >

Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah

Hukum | 10 November 2023, 09:40 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej saat menghadiri rapat RKAKL dan RKP K/L bersama dengan komisi lll DPR RI, Senin (7/6/2021). KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: Instagram/eddyhiariej)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (9/11/2023).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. Eddy menjadi satu dari empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex, Kamis malam.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Awal Mula Kasus

Kasus yang menyeret Wamenkumham ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang diduga diterima oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana.

IPW melaporkan Yogi dan seorang advokat bernama Yosie Andika Mulyadi pada 14 Maret 2023 silam.

Dugaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

KPK lantas meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk pihak dari Eddy, IPW, dan pihak yang diduga memberi suap.

Baca Juga: Kronologi Perjalanan Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Klaim Fitnah

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, sempat membantah tudingan tersebut. Ricky bilang, uang yang diterima Yosie adalah murni bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.

Ia menegaskan bahwa Eddy tidak menerima uang sepeserpun dan tak tahu-menahu dengan pekerjaan Yosie.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.

Pada 20 Maret 2023, Eddy yang baru selesai memberikan klarifikasi ke KPK sempat berbincang dengan awak media. Ia menilai bahwa laporan dari IPW mengarah pada fitnah.

“Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah,” kata Eddy.

Baca Juga: KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Dua Pekan Lalu

Peran Tersangka

Setelah melakukan penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Alex menjelaskan bahwa keempatnya terdiri dari tiga penerima dan satu pemberi suap. 

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Dalam laporan IPW, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut yang diduga diterima Yogi dan Yosie pada 2022. Eddy juga meminta keduanya ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan Helmut.

KPK lantas menyimpulkan adanya meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU