> >

Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah

Hukum | 10 November 2023, 09:40 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej saat menghadiri rapat RKAKL dan RKP K/L bersama dengan komisi lll DPR RI, Senin (7/6/2021). KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: Instagram/eddyhiariej)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (9/11/2023).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. Eddy menjadi satu dari empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex, Kamis malam.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Awal Mula Kasus

Kasus yang menyeret Wamenkumham ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang diduga diterima oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana.

IPW melaporkan Yogi dan seorang advokat bernama Yosie Andika Mulyadi pada 14 Maret 2023 silam.

Dugaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

KPK lantas meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk pihak dari Eddy, IPW, dan pihak yang diduga memberi suap.

Baca Juga: Kronologi Perjalanan Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Klaim Fitnah

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, sempat membantah tudingan tersebut. Ricky bilang, uang yang diterima Yosie adalah murni bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU