> >

Kronologi Perjalanan Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum | 9 November 2023, 22:16 WIB
Foto arsip. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan suap tersebut berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang diduga diterima oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana.

IPW melaporkan Yogi dan advokat Yosie Andika Mulyadi pada Selasa, 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi oleh kliennya.

Ricky mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee atau bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

Ia juga menegaskan bahwa Eddy tak menerima serupiah pun dari uang tersebut. Ia menyebut, kliennya bahkan tak tahu-menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosie.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.

Diminta Klarifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK telah meminta klarifikasi dari Eddy, IPW, dan pihak-pihak tertentu.

“Jadi klarifikasi tentu, namanya ada dugaan gratifikasi, tentu kami akan mendalami di dua pihak. Tidak hanya kemudian bahwa yang bersangkutan sudah hadir mengklarifikasi, tentu itu menjadi bagian dari informasi dan data yang kami kumpulkan,” kata Nurul Ghufron, Senin 3 April 2023.

Baca Juga: KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Dua Pekan Lalu

Gelar Perkara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Eddy telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023.

Ia menerangkan, ekspose tersebut digelar setelah proses penyelidikan selesai.

Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan ekspose, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administrasi hingga akhirnya menerbitkan sprindik untuk perkara itu.

“Misalnya diekspose, terus disepakati naik penyidikan bukan seketika itu naik proses penyidikan tapi nanti naik penyidikan ketika ada surat perintah penyidikan,” tutur Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Akhirnya Jadi Tersangka 

Pada Senin (6/11/2023) Ali Fikri mengatakan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumham sudah selesai.

"Perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ia menerangkan, setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Kini, Kamis (9/11/2023) KPK mengumumkan penetapan tersangka Eddy melalui konferensi pers.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah diteken dua minggu yang lalu.

"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Alexander, wakil menteri Yasonna Laoly di kabinet Joko Widodo itu ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima suap tiga dan pemberi satu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU