> >

Kasus Korupsi BTS 4G, Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hukum | 9 November 2023, 19:19 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak (kiri) Mukti Ali (tengah), Irwan Hermawan (kanan) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Mukti Ali divonis dengan pidana enam tahun penjara.  (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Selain itu, Mukti Ali juga memiliki tanggungan keluarga dan karyawan.

Seperti diketahui, sebelum Mukti Ali, dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo lainya, yakni  Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak telah lebih dulu menerima vonis majelis hakim.

Adapun Irwan Hermawan divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Galumbang Menak divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

 



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU