> >

Suhartoyo Jadi Ketua MK, Pakar Hukum Tata Negara: Orang yang Integritasnya Cukup Teruji

Hukum | 9 November 2023, 19:00 WIB
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara mendorong Menkopolhukam untuk menjaga agar presiden tidak mengendorse keputusan yang bisa merusak ketatanegaraan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dan dosen STHI Jentera Bivitri Susanti merespons terpilihnya hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, menggantikan Anwar Usman.

Bivitri mengatakan bahwa ia memiliki harapan kepada Suhartoyo karena menilai sosok tersebut memiliki integritas yang teruji. 

“Kalau saya punya harapan, saya kira Suhartoyo itu adalah orang yang integritasnya sudah cukup teruji dan saya juga akan mengaitkannya dengan pendapat berbeda yang juga pernah ia lakukan,” kata Bivitri, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Suhartoyo Jadi Ketua MK, Ma'ruf Amin Harap MK Jadi Lebih Baik: Yang Penting Tak Buat Kegaduhan Baru

Ia menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi yang ada dipilih oleh tiga lembaga, yakni Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (MK), dan Presiden, masing-masing mengajukan tiga nama.

Suhartoyo merupakan salah satu hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Selama menjadi hakim konstitusi, kata Bivitri, Suhartoyo kerap memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam perkara yang kontroversial di MK.

“Jadi dissenting opinion Pak Suhartoyo memang seringkali berguna sekali dan baik untuk dikaji,” jelas Bivitri.

Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, Suhartoyo juga memberikan dissenting opinion

Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru, itu tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Bivitri mengatakan bahwa Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra adalah pasangan yang baik yang dapat membawa MK menuju perbaikan dan mengembalikan kepercayaan publik.

“Mudah-mudahan mereka berdua bisa mendorong perbaikan, terutama dalam hal pengawasan dan akuntabilitas hakim di MK,” pungkas Bivitri.

Baca Juga: Saldi Isra Jelaskan Alasan Suhartoyo Dipilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11).

Putusan ini diketuk oleh MKMK yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

 

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK baru yang menggantikan Anwar Usman musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH), Kamis (9/11).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU