Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Hukum | 9 November 2023, 17:50 WIBSementara untuk hal yang meringankan, yakni Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.
Galumbang juga tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Galumbang Menak lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu terkait vonis enam tahun tersebut, Galumbang Menak menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV