Polisi Sudah Dapat Balasan Permintaan Supervisi dari KPK untuk Usut Kasus Pemerasan Firli ke SYL
Hukum | 9 November 2023, 15:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah mendapat surat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait permintaan supervisi untuk menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan upaya permintaan supervisi kepada KPK menuai hasil positif.
"Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Kombes Trunoyudo di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: ICW Menilai Ketua KPK Firli Bahuri Pergi ke Aceh untuk Hindari Pemeriksaan Polisi
Ia mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama KPK.
Menurutnya, supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis, ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," ujarnya.
Sementara terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya, ungkap Kombes Trunoyudo, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 75 saksi.
"70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," ucapnya.
Baca Juga: Selain Hendak Dibunuh oleh PHL Dishub DKI, Anggota Polisi Polda Metro Jaya Juga Diperas Rp500 Juta
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV