Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan usai Didakwa Pasal Berlapis
Hukum | 8 November 2023, 22:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan dalam sidang perdananya dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023).
"Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata anggota tim kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, seusai sidang.
Menurut penjelasannya, pengajuan penangguhan penahanan didasarkan pada alasan kesehatan.
Hendra menyebut Panji mengeluhkan kondisi tangannya yang masih terasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.
"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," jelasnya, dikutip dari Antara.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, pihak Panji juga akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
"Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum," ujarnya.
Baca Juga: Penampakan Panji Gumilang dalam Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
PN Indramayu soal Pengajuan Penangguhan
Juru bicara PN Indramayu, Yanto Arianto, menangggapi pengajuan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang.
Yanto menyampaikan, majelis hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji dapat dikabulkan atau tidak.
"Tentunya dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan PN Indramayu akan menggelar kembali sidang lanjutan dengan terdakwa Panji Gumilang pada Rabu (15/11) pekan depan.
"Diagendakan oleh majelis hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di hari Rabu pekan depan," ujarnya.
Adapun Panji Gumilang didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di PN Indramayu, Rabu.
Panji didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyiaran berita bohong yang bikin keonaran di kalangan masyarakat.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga turut didakwa dengan Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa Panji dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara