Anwar Usman: Saya Tidak akan Mengorbankan Kehormatan Saya demi Meloloskan Paslon Tertentu
Hukum | 8 November 2023, 21:51 WIB“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” katanya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11).
Baca Juga: Jabatan Dicopot, Anwar Usman "Melawan" Putusan MKMK? Begini Kata Pakar Hukum
Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menambah frasa pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Putusan ini lantas memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya belum 40 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV